NIKAH SIRIH ONLINE!? HALAL GAK
SIH?
Umat
Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online.
Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at,
nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua
pasangan.
"Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.
Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.
Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.
"Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.
Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.
Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan
qabul. (MahbibKhoiron)
Sumber : http://www.kemenag.go.id/file/images/daftar%20alamat%20jasa%20layanan%20nikah%20siri%20online.jpg
Jawaban MUI
Tentang Hukum Nikah Siri Online
JAKARTA- Nikah
siri onlne lemungkinan baru ini terjadi diindonesia. Nikah melalui media elektronik muncul diduga karena pengaruh budaya barat.
“Nikah siri biasanya saksinya ada, tapi tidak diumumkan kepada masyarakat. Tidak laporkan kepada negara. Ini yang buat melanggar UU. Sejak 2005 MUI sudah memfatwakan jangan nikah siri,” pungkas dia.
Dia menegaskan haram hukumnya bagi masyarakat yang nikah siri online. “Nikah siri saja dilarang, apalagi online. Itu kan syariatnya tidak jelas, siapa walinya?” tegasnya.
Wali nikah tidak boleh sembarangan, tapi harus garis ke atas (bapak atau kakek) atau ke samping (saudara) dari wali itu. “Kalau tidak ada bisa tunjuk negara atau pengadilan,” tandas dia. (sp/metronews)
hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin
wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang
senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan
sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)
Dalam konteks nikah siri online, perkawinan yang dilakukan
tentunya tanpa kehadiran fisik antara kedua mempelai dengan saksi dan
penghulunya di tempat yang sama, tetapi dilakukan di waktu yang sama di tempat
yang berbeda. Dengan merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, syarat sahnya perkawinan, tepatnya Pasal 2 ayat (1) dan (2)
dinyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaan.
Perkawinan yang dilakukan juga harus dicatatkan, baik di Kantor Urusan Agama
atau di Catatan Sipil. Kemudian asas perkawinan diatur dalam Pasal 3, yaitu
dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri.
Jika suami ingin memiliki isteri lebih dari satu maka harus medapat persetujuan
isteri dan pengadilan setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 4.
sumber :

0 comments:
Post a Comment