Pages

Tuesday, April 21, 2015

NIKAH SIRIH ONLINE!? HALAL GAK SIH?



Umat Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at, nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.

"Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.

Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.

Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.

"Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.

Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.
Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan
qabul. (MahbibKhoiron)




Jawaban MUI Tentang Hukum Nikah Siri Online

JAKARTA- Nikah siri onlne lemungkinan baru ini terjadi diindonesia. Nikah melalui media elektronik muncul diduga karena pengaruh budaya barat.

“saya tidak tau persis, tapi sepengetahuan saya tidak ada (diluar negeri)”. Kata ketua Majelis Ulama Indoesia. Amidhan Sabherah. Kepada metrotvnews.com di Jakarta, kamis (19/3/2015).

Menurut dia, sebetulnya nikah tanpa tatap muka antara mempelai wanita dan pria sah-sah saja. Asal pernikahan itu dihadiri para saksi dari saudara kandung dan dari garis keturunan keluarga.

Contohnya, pria yang kuliah dijakarta mau menikahi perempuan yang ada di kampung halaman di Padang. Keduanya, tetap bisa menjalankan pernikahan.

“Pernikahan seperti itu bisa dan pernah terjadi, walaupun lewat telepon menikahnya juga tidak masalah”. Kata dia.

Nikah siri, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam karena biasanya juga dihadiri saksi yang bagian dari keluarganya. Hanya, pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat luas dan tidak didaftarkan ke KUA.

Sehingga, dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Nikah siri biasanya saksinya ada, tapi tidak diumumkan kepada masyarakat. Tidak laporkan kepada negara. Ini yang buat melanggar UU. Sejak 2005 MUI sudah memfatwakan jangan nikah siri,” pungkas dia.

Dia menegaskan haram hukumnya bagi masyarakat yang nikah siri 
online. “Nikah siri saja dilarang, apalagi online. Itu kan syariatnya tidak jelas, siapa walinya?” tegasnya.

Wali nikah tidak boleh sembarangan, tapi harus garis ke atas (bapak atau kakek) atau ke samping (saudara) dari wali itu. “Kalau tidak ada bisa tunjuk negara atau pengadilan,” tandas dia.
 (sp/metronews)

hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

Dalam konteks nikah siri online, perkawinan yang dilakukan tentunya tanpa kehadiran fisik antara kedua mempelai dengan saksi dan penghulunya di tempat yang sama, tetapi dilakukan di waktu yang sama di tempat yang berbeda. Dengan merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sahnya perkawinan, tepatnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaan. Perkawinan yang dilakukan juga harus dicatatkan, baik di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil. Kemudian asas perkawinan diatur dalam Pasal 3, yaitu dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri. Jika suami ingin memiliki isteri lebih dari satu maka harus medapat persetujuan isteri dan pengadilan setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 4.



 sumber :

0 comments:

Post a Comment