Pages

Sunday, May 24, 2015

Makalah Eptik Nikah Siri Online

MAKALAH


* ETIKA PROFESI TKENOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI *


NIKAH SIRI ONLINE














Di Susun Oleh:

Alvin Hidayat             : 11130955
Risky Febriyanto        : 11130555




  Kelas: 11.4A.11
NUSA MANDIRI

2015










KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan-bahan materi makalah ini dari buku yang kami pelajari. Kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang  mata kuliah ETIKA PROFESI TKENOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI yang berjudul “NIKAH SIRI ONLINE”.
            Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
            Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.


Bekasi, 25 Mei 2015
                                                                                                                                                         Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang       ................................................................................     4
1.2. Tujuan Masalah     ..................................................................................     5
1.3. Rumusan Masalah     .............................................................................     5

BAB II LANDASAN TEORI
2.1.  Pernikahan       .......................................................................................     6
2.2.  Alur Proses Menuju Pernikahan     ........................................................     7
2.3. Nikah Siri      ..........................................................................................     7

BAB III PEMBAHASAN
3.1. Nikah Siri Online            .......................................................................      8
3.2. Situs Jasa Nikah Siri Online       ...........................................................     10
3.3. Jawaban MUI Tentang Hukum Nikah Siri Online       ..........................    11
3.4. Alur Nikah Siri Online     ......................................................................    12
3.5. Hadits Tentang Nikah        .....................................................................   12
3.6. Menurut Undang-Undang      ................................................................    13
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan          ..................................................................................    14
4.2. Saran            ..........................................................................................    15

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
            Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri online. Pro-kontra pun terjadi. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

            Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

             Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

           Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri online? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Inilah yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik ini.

1.2. Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pernikahan siri
2. Untuk memperjelas nikah siri online jika dipandang dari segi hukum islam
3. Untuk mengetahui hubungan antara nikah siri online dengan pencatatan pernikahan secara hukum maupun secara hukum islam
4. Untuk mengetahui sah tidaknya nikah siri online itu
5. Untuk memenuhi tugas kelompok EPTIK Jurusan Sistem Informasi

1.3. Rumusan Masalah
            Sesuai dengan latar belakang permasalahan yang sudah diuraikan diatas maka perumusan masalah yang akan dibahas adalah apakah halal melakukan nikah siri online.





BAB II
 LANDASAN TEORI

2.1. Pernikahan
            Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

              Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.


2.2 Alur Proses Menuju Pernikahan


















2.3. Nikah Siri
            Nikah siri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syariat, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab kabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut pada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-‘ursy atau dalam bentuk lain.







BAB II
PEMBAHASAN

3.1. Nikah Siri Online
         Umat Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at, nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.
         "Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.

               Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.

               Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.

                "Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.

            Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.
           
            Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan
qabul. (MahbibKhoiron).

3.2. Situs Jasa Nikah Siri Online
            Berikut beberapa situs penyedia jasa nikah siri online yang ada :


Gambar 3.2.1. Berapa situs Penyedia Jasa Nikah Siri Online



3.3. Jawaban MUI Tentang Hukum Nikah Siri Online
            “saya tidak tau persis, tapi sepengetahuan saya tidak ada (diluar negeri)”. Kata ketua Majelis Ulama Indoesia. Amidhan Sabherah. Kepada metrotvnews.com di Jakarta, kamis (19/3/2015).

            Menurut dia, sebetulnya nikah tanpa tatap muka antara mempelai wanita dan pria sah-sah saja. Asal pernikahan itu dihadiri para saksi dari saudara kandung dan dari garis keturunan keluarga.

            Contohnya, pria yang kuliah dijakarta mau menikahi perempuan yang ada di kampung halaman di Padang. Keduanya, tetap bisa menjalankan pernikahan. “Pernikahan seperti itu bisa dan pernah terjadi, walaupun lewat telepon menikahnya juga tidak masalah”. Kata dia. Nikah siri, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam karena biasanya juga dihadiri saksi yang bagian dari keluarganya. Hanya, pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat luas dan tidak didaftarkan ke KUA.

            “Nikah siri biasanya saksinya ada, tapi tidak diumumkan kepada masyarakat. Tidak laporkan kepada negara. Ini yang buat melanggar UU. Sejak 2005 MUI sudah memfatwakan jangan nikah siri,” pungkas dia.

            Dia menegaskan haram hukumnya bagi masyarakat yang nikah siri online. “Nikah siri saja dilarang, apalagi online. Itu kan syariatnya tidak jelas, siapa walinya?” tegasnya.
            Wali nikah tidak boleh sembarangan, tapi harus garis ke atas (bapak atau kakek) atau ke samping (saudara) dari wali itu. “Kalau tidak ada bisa tunjuk negara atau pengadilan,” tandas dia. (sp/metronews).

3.4. Alur Nikah Siri Online
            Tidak jauh beda dengan alur Nikah siri, bedanya hanya antara kedua mempelai dengan penhulu bertatap muka via dunia maya seperti Skype.




3.5. Hadits Tentang Nikah
            Hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
            Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

3.6. Menurut Undang-Undang
            Dalam konteks nikah siri online, perkawinan yang dilakukan tentunya tanpa kehadiran fisik antara kedua mempelai dengan saksi dan penghulunya di tempat yang sama, tetapi dilakukan di waktu yang sama di tempat yang berbeda. Dengan merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sahnya perkawinan, tepatnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaan. Perkawinan yang dilakukan juga harus dicatatkan, baik di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil. Kemudian asas perkawinan diatur dalam Pasal 3, yaitu dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri. Jika suami ingin memiliki isteri lebih dari satu maka harus medapat persetujuan isteri dan pengadilan setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 4.








BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
            Pernikah siri adalah nika dibawah tangan atau nikah secara sembunyi-sembunyi. Disebut secara sembunyi karena tidak dilaporakan kekantor urusan agama bagi muslaim atau catatan sipil non muslim. Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah sirih adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya.
            Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
            Hukum nikah sirih secara aturan agama adalah sah. Dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi. Namun secara hukum yang berlaku di Negara kita tentang perundang-undangan pernikahan itu tidak sah karena di dalam perundangan ada yang tidak lengkap secara administrasi.
            Dampak yang ditimbulkan dari nikah sirih lebih banyak faktor kerugaiannya dibandingkan faktor keuntungannya. Kerugaian yang terbesar dari nikah siri berdampak pada pihak perempuan dan anaknya untuk masa depannya.
           
Faktor yang melatarbelakangi adanya nikah sirih yaitu :
1) faktor ekonomi
2) proses admisntrasi pernikahan yang dianggap terlalu sukar
3) bagi pria yang yang ingin menukah lagi atau poligami tetap tidak mendapat persetujuan atau disetujui dari istri ke pertama
4) dari awal baik siwanita atau pria yang melakukan nikah siri mempunyai itikad tidak baik, hanya sekedar menghalalkan hubungan persetubuhan saja.

4.2. Saran
            Kepada pemuda pemudi islam tidak mengikuti tata cara perkawinan sirih   karena dapat merugikan. Dan berusaha menghindari pernikahan sirih. Juga kepada pemerintah melakukan penyuluhan dan dapat menghimbau masyarakat tentang kerugian nikah siri.







DAFTAR PUSTAKA

https://catatankuu.wordpress.com/2013/09/10/makalah-hukum-islam-tentang-nikah-siri-bab-i/
http://liamulyawati.blogspot.com/2009/07/hukum-nikah-siri-menurut-perpektip.html

0 comments:

Post a Comment