MAKALAH
* ETIKA PROFESI TKENOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI *
NIKAH SIRI ONLINE
Di
Susun Oleh:
Alvin Hidayat : 11130955
Risky Febriyanto : 11130555
Kelas: 11.4A.11
NUSA MANDIRI
2015
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat
mengumpulkan bahan-bahan materi makalah ini dari buku yang kami pelajari. Kami
telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan berbagai macam bahan
tentang mata kuliah ETIKA PROFESI
TKENOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI yang berjudul “NIKAH
SIRI ONLINE”.
Kami sadar bahwa makalah yang kami
buat ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan saran dan
kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi.
Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah
makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Bekasi, 25 Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ................................................................................ 4
1.2. Tujuan Masalah .................................................................................. 5
1.3. Rumusan Masalah ............................................................................. 5
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pernikahan ....................................................................................... 6
2.2. Alur Proses Menuju Pernikahan ........................................................ 7
2.3. Nikah Siri .......................................................................................... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Nikah Siri Online ....................................................................... 8
3.2. Situs Jasa Nikah Siri Online ........................................................... 10
3.3. Jawaban MUI Tentang Hukum Nikah Siri Online .......................... 11
3.4. Alur Nikah Siri Online ...................................................................... 12
3.5. Hadits Tentang Nikah ..................................................................... 12
3.6. Menurut Undang-Undang ................................................................ 13
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan .................................................................................. 14
4.2. Saran .......................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini masih ramai pembicaraan
tentang nikah siri online. Pro-kontra pun terjadi. Keinginan pemerintah untuk
memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah
dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana
penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat
pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam
RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal,
sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan
denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang
mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah
kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya
masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun
penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat
lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu,
28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat
bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak
memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri
atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya.
Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam
terhadap nikah siri online? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri
dipidanakan? Inilah yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik ini.
1.2.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pernikahan siri
2. Untuk memperjelas nikah siri online jika dipandang dari segi
hukum islam
3. Untuk mengetahui hubungan antara nikah siri online dengan
pencatatan pernikahan secara hukum maupun secara hukum islam
4. Untuk mengetahui sah tidaknya nikah siri online itu
5. Untuk memenuhi tugas kelompok EPTIK Jurusan Sistem Informasi
1.3.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan
latar belakang permasalahan yang sudah diuraikan diatas maka perumusan masalah
yang akan dibahas adalah apakah halal melakukan nikah siri online.
BAB
II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1. Pernikahan
Pernikahan adalah upacara pengikatan
janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud
meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku
bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan
tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan
secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang
mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya
merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan
adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan
keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan
pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan
istri dalam ikatan perkawinan.
2.2 Alur Proses Menuju
Pernikahan
2.3. Nikah Siri
Nikah siri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur
atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syariat, yaitu adanya
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab kabul yang dilakukan
oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya
saja saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya
pernikahan tersebut pada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya
tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-‘ursy atau dalam bentuk lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1. Nikah Siri Online
Umat Islam diimbau sangat
berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan
maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syari’at, nikah lewat dunia
maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.
"Jika
nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka
kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena
menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.
Kiai Arwani menjelaskan, memang ada
sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut
tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam
akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam
satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam
satu waktu, bukan tempat.
Fenomena nikah online menjadi tren
lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh
pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan
berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.
"Hukumnya
tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika
syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya,
walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah,"
tambahnya lewat surat elektronik.
Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada
kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya
adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika
fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan
tegas," katanya.
Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama
tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka,
akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan
langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan
qabul.
(MahbibKhoiron).
3.2. Situs Jasa Nikah
Siri Online
Berikut beberapa situs penyedia
jasa nikah siri online yang ada :
Gambar 3.2.1. Berapa situs Penyedia Jasa Nikah Siri
Online
3.3. Jawaban MUI
Tentang Hukum Nikah Siri Online
“saya tidak tau persis, tapi
sepengetahuan saya tidak ada (diluar negeri)”. Kata ketua Majelis Ulama
Indoesia. Amidhan Sabherah. Kepada metrotvnews.com di Jakarta, kamis
(19/3/2015).
Menurut dia, sebetulnya nikah tanpa
tatap muka antara mempelai wanita dan pria sah-sah saja. Asal pernikahan itu
dihadiri para saksi dari saudara kandung dan dari garis keturunan keluarga.
Contohnya, pria yang kuliah
dijakarta mau menikahi perempuan yang ada di kampung halaman di Padang.
Keduanya, tetap bisa menjalankan pernikahan. “Pernikahan seperti itu bisa dan
pernah terjadi, walaupun lewat telepon menikahnya juga tidak masalah”. Kata
dia. Nikah siri, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam karena biasanya
juga dihadiri saksi yang bagian dari keluarganya. Hanya, pernikahan ini
dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat luas dan tidak didaftarkan ke KUA.
“Nikah siri biasanya saksinya ada,
tapi tidak diumumkan kepada masyarakat. Tidak laporkan kepada negara. Ini yang
buat melanggar UU. Sejak 2005 MUI sudah memfatwakan jangan nikah siri,” pungkas
dia.
Dia menegaskan haram hukumnya bagi
masyarakat yang nikah siri online. “Nikah siri saja dilarang, apalagi online.
Itu kan syariatnya tidak jelas, siapa walinya?” tegasnya.
Wali nikah tidak boleh sembarangan,
tapi harus garis ke atas (bapak atau kakek) atau ke samping (saudara) dari wali
itu. “Kalau tidak ada bisa tunjuk negara atau pengadilan,” tandas dia.
(sp/metronews).
3.4. Alur Nikah Siri
Online
Tidak jauh beda dengan alur Nikah siri, bedanya hanya antara kedua mempelai
dengan penhulu bertatap muka via dunia maya seperti Skype.
3.5. Hadits Tentang
Nikah
Hadits dari Aisyah radhiallahu
‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa
izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dan masih banyak riwayat lainnya
yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan
sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)
3.6. Menurut Undang-Undang
Dalam konteks nikah siri online, perkawinan yang
dilakukan tentunya tanpa kehadiran fisik antara kedua mempelai dengan saksi dan
penghulunya di tempat yang sama, tetapi dilakukan di waktu yang sama di tempat
yang berbeda. Dengan merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, syarat sahnya perkawinan, tepatnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan
bahwa sahnya suatu perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaan. Perkawinan
yang dilakukan juga harus dicatatkan, baik di Kantor Urusan Agama atau di
Catatan Sipil. Kemudian asas perkawinan diatur dalam Pasal 3, yaitu dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri. Jika suami
ingin memiliki isteri lebih dari satu maka harus medapat persetujuan isteri dan
pengadilan setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 4.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Pernikah siri adalah nika dibawah
tangan atau nikah secara sembunyi-sembunyi. Disebut secara sembunyi karena
tidak dilaporakan kekantor urusan agama bagi muslaim atau catatan sipil non
muslim. Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah sirih adalah
nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya.
Sesungguhnya Islam telah memberikan
tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap
dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Penikahan sesuai dengan
Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara
inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
Hukum nikah sirih secara aturan
agama adalah sah. Dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun
nikanya terpenuhi. Namun secara hukum yang berlaku di Negara kita tentang
perundang-undangan pernikahan itu tidak sah karena di dalam perundangan ada
yang tidak lengkap secara administrasi.
Dampak yang ditimbulkan dari nikah
sirih lebih banyak faktor kerugaiannya dibandingkan faktor keuntungannya.
Kerugaian yang terbesar dari nikah siri berdampak pada pihak perempuan dan
anaknya untuk masa depannya.
Faktor
yang melatarbelakangi adanya nikah sirih yaitu :
1)
faktor ekonomi
2)
proses admisntrasi pernikahan yang dianggap terlalu sukar
3)
bagi pria yang yang ingin menukah lagi atau poligami tetap tidak mendapat
persetujuan atau disetujui dari istri ke pertama
4)
dari awal baik siwanita atau pria yang melakukan nikah siri mempunyai itikad
tidak baik, hanya sekedar menghalalkan hubungan persetubuhan saja.
4.2.
Saran
Kepada pemuda pemudi islam tidak mengikuti tata cara
perkawinan sirih karena dapat merugikan. Dan berusaha
menghindari pernikahan sirih. Juga kepada pemerintah melakukan penyuluhan dan
dapat menghimbau masyarakat tentang kerugian nikah siri.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/03/25/ini-45-situs-nikah-siri-online-yang-terancam-diblokir
https://catatankuu.wordpress.com/2013/09/10/makalah-hukum-islam-tentang-nikah-siri-bab-i/
http://liamulyawati.blogspot.com/2009/07/hukum-nikah-siri-menurut-perpektip.html





0 comments:
Post a Comment